Polemik Tanah di Samba Danum, Hendarto: Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

    Polemik Tanah di Samba Danum, Hendarto: Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan
    Gambar: Hendarto alias Garuda

    KATINGAN - Sengketa tanah di Jalan Cilik Riwut RT III Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu sempat dinaikan dalam media ini, 18 November 2023.

    Dalam pemberitaan tersebut, disampaikan bahwa oknum berinisial H atau Hendarto alias Garuda, pemilik bengkel mobil di Jalan Massa desa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah, Katingan. Diduga telah mengklaim tanah dibelakang tanah milik Mulle, dengan menyatakan tertera nama Hendarto dibelakang surat milik Mulle, yang diterbitkan pemerintah desa Samba Danum.

     "Permasalahan dengan saudara Ideng sudah selesai, karena sebelum nya sudah ada pembicaraan antara kami, bahwa saya akan membeli tanah yang telah saya beli sebelumnya, " kata Hendarto kepada media ini.

    Disampaikannya, ini hanya kesalah pahaman saja antara kami berdua, dan mungkin kurang komunikasi sebelumnya.

    Terbitnya surat atas nama Mule yang menyatakan sebelumnya nama Hendarto dibelakang tanah Mule, merupakan sudah ada kesepakatan dengan pihak Ideng sebelumnya, untuk dibelinya 

    Namun hal itu belum dilakukan pembayaran karena belum mufakat terkait harga tanah tersebut, yang memiliki lebar 5, 5 meter dan panjang 40 meter.

     "Kemarin sudah disepakati harga tanah tersebut senilai Rp 50 juta rupiah, dengan tanda jadi Rp 2 juta rupiah hingga nanti surat tanah tersebut diterbitkan, " ungkapnya.

    Hendarto atau juga biasa dipanggil Garuda ini, mengharapkan agar masalah yang telah terjadi antara pihaknya dengan pihak Ideng sudah selesai, dan diharapkan kedepan agar tidak jadi polemik kembali.

    Dihadiri juga oleh mantan Kepala Desa (Kades) Samba Danum saat itu, Jhon Mitro dan PJ Kades Samba Danum saat ini, Pilot dan pihak Ideng, menyatakan tidak ada masalah lagi.

    Sementara itu, DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, menyingkapi baik atas pertemuan yang telah dilaksanakan oleh desa Samba Danum. 

     "Sebenarnya hal ini dikarenakan kurangnya komunikasi, sehingga terjadinya kesalah pahaman. Dan berakibat salah dalam penafsiran hukum administrasi perbatasan tanah, " kata Indra Gunawan, Ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng.




    katingan
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Legalkan Kepemilikan Surat Tanah, Oknum...

    Artikel Berikutnya

    Berkah Ramadhan, Perajah Montanoi Berbagi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025

    Ikuti Kami